Sebelum Ambil Uang Bantuan PIP 2023, Cek Link Pip.kemdikbud.go.id Penerima, Status Terbaru PIP Kemdikbud 2023

- 5 Oktober 2023, 07:44 WIB
Ilustrasi - Sebelum ambil uang bantuan PIP 2023 cek link pip.kemdikbud.go.id nama penerima, status terbaru siswa PIP Kemdiikbud 2023.
Ilustrasi - Sebelum ambil uang bantuan PIP 2023 cek link pip.kemdikbud.go.id nama penerima, status terbaru siswa PIP Kemdiikbud 2023. /Tangkap Layar pip.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Siswa Tidak Dapat PIP 2023 Cek ke Sini, BLT Rp 500 Ribu 4 Kali Cair Meski Tak Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id

Sebagai informasi SK Pemberian PIP Kemdikbud 2023 muncul setelah sebelumnya mendapat SK Nominasi atau tahun sebelumnya sudah mendapat uang bantuan PIP.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud

Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:

  • Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
  • Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
  • Siswa SMA: Rp1 juta per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu

Selanjutnya untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:

  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  • Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
  • Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Sebagai tambahan informasi, peserta didik atau orang tua/ wali siswa akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.

Baca Juga: Syarat Siswa Bukan Penerima PIP Kemdikbud 2023 Tak Terdaftar pip.kemdikbud.go.id Bisa Ambil BLT di Kantor Pos

Cara Usul Nama Jadi Penerima PIP

Peserta pada lembaga satuan pendidikan baik formal, nonformal, kursus atau lainnya bisa lakukan hal di bawah ini untuk mengusulkan nama.

  • - Jika siswa tidak punya KIP, bisa daftar dengan KKS atau SKTM.
  • - Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • - Apabila tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada pada NISN.

Baca Juga: Penyebab PIP Kemdikbud 2023 Oktober Tak Kunjung Masuk ATM: Solusi Uang Rp 1 Juta Cair Lagi, Yuk Daftar ke SINI

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah