Syarat Penerima BPNT 2023 Bulan Oktober Tahap 5, Ini Alasan Cek Bansos Kemensos Tidak Cair ke Nama Terdaftar

- 29 September 2023, 11:09 WIB
Info pencairan BPNT 2023, syarat nama penerima BPNT 2023, cara cek BPNT 2023 lewat HP bansos Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id.
Info pencairan BPNT 2023, syarat nama penerima BPNT 2023, cara cek BPNT 2023 lewat HP bansos Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar Facebook.com/@indra.kusmawati.9

Data Terdaftar: Data calon penerima BPNT harus terdaftar dan terverifikasi dalam sistem yang dikelola oleh pemerintah atau lembaga terkait.

Kepemilikan Rekening Bank: Penerima BPNT harus memiliki rekening bank atau rekening yang dapat digunakan untuk menerima bantuan dalam bentuk non tunai. Hal ini berarti bahwa bantuan BPNT akan diterima dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk pembelian bahan makanan.

Kepatuhan terhadap Aturan dan Ketentuan: Calon penerima BPNT diharapkan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam program ini, termasuk penggunaan bantuan hanya untuk pembelian bahan makanan dan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Link Bantuan PKH 2023 Jawa Tengah, Jogja, Jatim, Jabar: Cek Daftar Nama Penerima Bansos Oktober 2023

Cara cek bansos BPNT 2023 lewat HP

Anda dapat melakukan cek bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2023 melalui ponsel atau HP Anda dengan langkah-langkah berikut:

Siapkan Ponsel Anda: Pastikan ponsel Anda dalam kondisi aktif dan memiliki akses ke internet.

Buka Aplikasi Browser: Buka aplikasi browser di ponsel Anda, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox.

Masuk ke Situs Resmi BPNT: Ketik alamat situs resmi BPNT pada bar alamat browser cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan Informasi yang Diperlukan: Di dalam menu "Cek Penerima", Anda mungkin diminta untuk memasukkan informasi tertentu, seperti nama dan alamat sesuai KTP. Pastikan Anda memiliki informasi ini siap untuk dimasukkan.

Baca Juga: Cara Cek Dapat BPNT Tahap 5 2023, Bansos Sembako 10 Kg dan Bantuan Uang Langsung Tunai 400 Ribu Kapan Cair?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah