YUK Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Isi Data KTP ke Sini Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu Tak Perlu Cek BSU 2023

- 27 September 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi - Selamat pemilik BPJS Ketenagakerjaan isi data KTP ke sini bisa dapat uang Rp 600 ribu non BSU 2023 Kemnaker cair
Ilustrasi - Selamat pemilik BPJS Ketenagakerjaan isi data KTP ke sini bisa dapat uang Rp 600 ribu non BSU 2023 Kemnaker cair /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kemensos saat ini tengah menyalurkan bantuan bernama PKH (Program Keluarga Harapan) kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu mereka yang masuk ke dalam tujuh kategori penerima uang BLT.

Baca Juga: BSU 2023 Apakah Ada, Kapan Bantuan Cair? Cek KTP ke Sini buat Dapat BLT Rp 2,4 Juta Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Rp 600 ribu dari PKH andaikan telah memenuhi syarat sebagai KPM berikut ini:

  • Warga Negara Indonesi.
  • Memiliki KTP.
  • Terdata di DTKS Kemensos.
  • Mempunyai KKS.
  • Bukan ASN, Polri/TNI.
  • Lansia usia 70 tahun ke atas.
  • Penyandang disabiltas berat.

Jika pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria atau syarat di atas dengan daftar pakai KTP ke sini bisa dapat uang BLT Rp 600 ribu tanpa perlu cek BSU 2023 Kemnaker.

Baca Juga: DAFTAR SEKARANG! BLT 3 Juta Masih Cair ke 10 Juta Penerima September 2023, Cek Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Uang BLT PKH 2023 untuk lansia dan penyandang disabilatas sebesar Rp 600 ribu tersebut cair empat kali dalam satu tahun. Sehingga total KPM bisa menerima Rp 2,4 juta.

Perlu diingat tanpa perlu kartu BPJS Ketenagakerjaan asalkan telah memenuhi syarat di atas. Anda berhak bisa dapat uang BLT Rp 600 ribu dari PKH.

Cara Daftar PKH

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store.
  2. Daftar pakai data KK, KTP dan unggah foto diri.
  3. Masukkan email dan nomor HP aktif.
  4. Setelah membuat password dan username.
  5. Silahkan pilih "Daftar Usulan".
  6. Input data diri Anda seperti nomor KK hingga NIK.
  7. Pilih jenis bansos "PKH".
  8. Unggah foto KTP dan bagian tampak rumah depan.
  9. Pilih "Tambah Usulan".

Baca Juga: RESMI CAIR Rp600 Ribu! Penerima BSU Kemnaker Segera Daftar di Link Ini Tanpa Syarat BPJS Ketenagakerjaan

Cara lain untuk bisa dapat PKH 2023 adalah dengan mengajukan diri melalui perangkat desa atau dinas sosial terkait untuk mengusulkan data ke DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah