- Pencairan PKH tahap 1: Januari, Februari dan Maret.
- Pencairan PKH tahap 2: April, Mei dan Juni.
- Pencairan PKH tahap 3: Juli, Agustus dan September.
- Pencairan PKH tahap 4: Oktober, November dan Desember.
Uang BLT cair langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) milik penerima atau Kantor Pos.
Tak perlu terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, karena bukan program PIP.
Siswa hanya perlu terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) penerima PKH. Sebab, penerima PKH merupakan keluarga prasejahtera.
Sedangkan bantuan pendidikan merupakan tiga dari tujuh kategori bantuan yang ada di dalam PKH.