Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) bisa menjadi alternatif lain agar UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta.
UMKM bisa penuhi kriteria di bawah ini guna bisa jadi penerima BLT Rp 2,4 juta dari PKH 2023:
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan ASN, Anggota Polri/TNI.
3. Sudah terdata di DTKS milik Kemensos.
4. Tak mendapat bansos lain.
5. Sudah lanjut usia 70 tahun ke atas dan atau seorang penyandang disabilitas.
Penerima BLT PKH 2023
Adapun bansos PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini memiliki tujuh kompenen penerima jadi tidak hanya untuk kriteria yang telah disebutkan di atas saja.