- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pencari kerja atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi.
- Bukan pejabat negara, PNS, PPPK, aparatur negara, pegawai BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Namun, perlu diketahui juga bahwa Rp600 ribu dari Kartu Prakerja merupakan insentif pasca pelatihan.
Sesuai dengan namanya, syarat untuk cair yaitu harus sudah menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu ditandai dengan mendapatkan setifikat.
Setelah selesai pelatihan, maka dalam kurun waktu sekitar 7 sampai 10 hari kerja barulah uang Rp600 ribu tersebut akan cair.
Uang Rp600 ribu tersebut dapat digunakan oleh peserta untuk berbagai kebutuhan dan tidak ada ketentuan khusus penggunaannya.
Saat ini, untuk jadi peserta Kartu Prakerja bisa daftar di seleksi gelombang 61 melalui www.prakerja.go.id.
Akan tetapi, belum diketahui kapan Kartu Prakerja gelombang 61 ini akan mulai dibuka.
Demikian penjelasan tanpa daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Rp600 ribu namun bukan dari BSU Kemnaker 2023, serta syarat terima uang.***