Syarat penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Memenuhi syarat pertimbangan khusus di bawah ini:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jika dirasa Anda sudah memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud 2023, barulah cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id dengan cara input NISN dan NIK KTP pada kolom yang sudah disediakan.
Namun jika Anda tidak terdaftar, Anda masih berkesempatan dapat BLT Rp 2 juta dari Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat siswa dapat Rp 2 juta
1. Siswa SMA, SMK, atau sederajat
2. Siswa berasal dari keluarga miskin