- KOL 3: Menunggak pembayaran pokok/bunga antara 91-120 hari.
- KOL 4: Menunggak pembayaran pokok/bunga antara 121-180 hari.
- KOL 5: Macet atau menunggak pembayaran pokok/bunga lebih dari 180 hari.
Adapun cek BI Checking saat ini bisa dilakukan online dengan login pada link SLIK OJK, tepatnya pada link idebku.ojk.go.id. Berikut caranya:
1. Login ke link https://idebku.ojk.go.id lewat browser HP.
2. Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
5. Klik "Selanjutnya".