Berikut penjelasan hasil skor kolektibilitas kredit atau yang sering disebut juga dengan nama nilai kol.
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Untuk kategori yang kotor, umumnya yaitu nilai kol mulai dari 3, 4, hingga 5.
Demikian penjelasan cara cek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK secara online lewat HP di laman idebku.ojk.go.id, berikut nilai dengan kategori kotor.***