BERITA DIY - Ketahui cara terdaftar PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta cair meski KIP tak terdaftar dan tidak padan DTKS di pip.kemdikbud.go.id lengkap dengan cara cek penerima.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP disalurkan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Indonesia Pintar sendiri memiliki nominal yang beragam disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh peserta didik.
KIP tidak terdaftar dan tidak padan DTKS adalah masalah yang dialami oleh peserta didik saat cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Sebagaimana diketahui cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 cukuplah mudah, yakni dengan input NISN dan NIK KTP di pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Menuju kolom "Cari Penerima PIP"
3. Input NISN dan NIK KTP pada kolom yang sudah disediakan
4. Isikan kode captcha yang diminta
5. Selanjutnya klik Cek Penerima PIP
Nantinya akan muncul pengumuman SK Nominasi pada laman tersebut jika Anda terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Setelah muncul SK Nominasi, Anda diminta untuk aktivasi rekening di bank penyalur. Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, sedangkan Bank BNI untuk siswa SMA dan SMK.
Barulah Anda akan mendapatkan SK Pemberian pada laman pip.kemdikbud.go.id yang mengartikan dana bantuan hingga Rp 1 juta cair ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang sudah diaktivasi.
Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu - Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu - Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu
Lantas bagaimana jika dapat notifikasi KIP tidak terdaftar dan tidak padan DTKS?
Tenang, bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta masih bisa cair jika Anda sudah lakukan pengajuan usulan nama agar layak PIP ke Dapodik sebelum batas akhir penetapan penerima PIP 2023.
Sebagai informasi PIP Kemdikbud 2023 saat ini sudah memasuki tahap penyaluran atau pencairan ke rekening penerima.
Namun jika Anda masih berminat mengajukan usulan nama Layak PIP, Anda masih bisa melakukannya agar terdaftar penerima PIP di tahun 2024.
Cara mengajukan nama ke Dapodik
- Siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan lalu diserahkan ke pihak sekolah
- Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
- Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
- Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
- Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
- Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
- Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.
- Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di pip.kemdikbud.go.id
Itulah informasi siswa KIP tak terdaftar atau tidak padan DTKS bisa dapat PIP Kemdikbud Rp 1 juta jika sudah lakukan pengajuan usulan nama layak PIP.***