Sebagai informasi PIP Kemdikbud 2023 saat ini sudah memasuki tahap penyaluran atau pencairan ke rekening penerima.
Namun jika Anda masih berminat mengajukan usulan nama Layak PIP, Anda masih bisa melakukannya agar terdaftar penerima PIP di tahun 2024.
Cara mengajukan nama ke Dapodik
- Siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan lalu diserahkan ke pihak sekolah
- Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
- Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
- Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
- Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
- Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
- Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.
- Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di pip.kemdikbud.go.id
Itulah informasi siswa KIP tak terdaftar atau tidak padan DTKS bisa dapat PIP Kemdikbud Rp 1 juta jika sudah lakukan pengajuan usulan nama layak PIP.***