Bantuan untuk UMKM 2023 Cair Rp600 Ribu Tanpa Cek NIK KTP ke Link eform.bri.co.id, Ini Cara Jadi Penerima

- 24 Juli 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi. Bantuan untuk UMKM 2023 cair sebesar Rp600 ribu cair tanpa cek NIK KTP di link eform.bri.co.id ini cara jadi penerima.
Ilustrasi. Bantuan untuk UMKM 2023 cair sebesar Rp600 ribu cair tanpa cek NIK KTP di link eform.bri.co.id ini cara jadi penerima. /UNSPLASH/Devi Puspita Amartha Yahya

BERITA DIY - Simak cara jadi penerima bantuan untuk UMKM di tahun 2023, uang sebesar Rp600 ribu bisa cair ke rekening tanpa perlu cek NIK KTP ke link eform.bri.co.id.

Bantuan untuk UMKM di tahun 2023 masih banyak dicari, setelah sebelumnya pada thaun 2022 pelkau UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah daerah.

Sebelumnya pula, pada tahun 2020 dan 2021 pelaku UMKM mendapatkan bantuan dengan nama banpres produktif usaha mikro atau BPUM dengan nominal Rp600 ribu cair beberapa kali.

Bantuan tersebut diberikan sebagai respon akan adanya pandemi Covid-19 dan untuk cek apakah menerima bantuan atau tidak, pelaku UMKM bisa melakukan cek penerima di link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Siapkan NIK NISN Login ke pip.kemdikbud.go.id, Ada Uang BLT Rp 1 Juta PIP Kemdikbud 2023 Cair untuk Siswa KIP

Namun diketahui pada tahun 2023 ini, bantuan khusus untuk pelaku UMKM belum tersedia baik oleh KemenkopUKM maupun pemerintah daerah. KemenkopUKM telah menegaskan tidak melanjutkan program BPUM di tahun 2023.

Pelaku UMKM juga sudah tidak bisa mengakses link eform.bri.co.id untuk melakukan cek penerima bantuan karena bank BRI belum mendapatkan instruksi penyaluran bantuan untuk UMKM.

Meski demikian, pelaku UMKM masih bisa memanfaatkan prorgam lain untuk mendapatkan tambahan modal usaha. Program yang dapat diikuti adalah Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja di tahun 2023, terbuka bagi pelaku UMKM bahkan pernah terdaftar sebagai penerima BPUM di tahun sebelumnya. Pendaftarannya dilakukan melalui link eform.bri.co.id.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah