2. Orang kaya atau bukan orang miskin yang tidak terdaftar di DTKS
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional (TNI)
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Perlu diingat bahwa 5 daftar hitam tersebut tidak akan mendapatkan bansos PKH tahap 3 hingga Rp 2,7 juta yang cair pada Juli-September 2023 ini.
Selain itu, nama mereka juga tidak akan masuk ke daftar penerima yang ada di link cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi cek bansos Kemensos.
Sebagai informasi, ada tujuh kategori penerima bansos PKH tahap 3, dengan nominal bantuan mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per orang.
Satu keluarga dibatasi maksimal hanya ada 4 kategori penerima yang berbeda yang bisa dapat bantuan ini, sehingga maksimal uang yang bisa didapatkan hanya Rp 2,7 juta.