BERITA DIY - Selamat, pekerja dapat BLT Rp500 ribu cuma modal KTP tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan bukan BSU, cek status penerima di sini.
Saat ini tidak ada lagi Bantuan Langsung Tunai atau BLT khusus bagi pekerja dan karyawan di tahun 2023.
Jika sebelumnya ada Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang menjadi bantuan untuk para pekerja di masa pandemi Covid-19, kini sudah tidak dibuka lagi.
Namun kini pekerja tidak perlu bersedih lagi sebab bisa mendapatkan BLT Rp500 ribu di tahun ini.
Ketahui informasi mengenai pekerja bisa dapat BLT Rp500 ribu cuma modal KTP tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan bukan BSU, cek status penerima di sini.
Ada bansos Program Keluarga Harapan atau PKH yang bisa diraih oleh pekerja atau karyawan.
Meski bekerja dan berstatus sebagai karyawan namun termasuk golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dari Pemerintah, bisa mendapatkan BLT PKH 2023.
Selain itu, pekerja tak perlu punya BPJS Ketenagakerjaan dan hanya cukup bermodalkan KTP saja untuk dapat bantuan langsung tunai PKH.