Pinjol Singa Legal atau Ilegal, Apakah Ada DC Lapangan? Bisa Ajukan Pinjaman Rp 10 Juta Cepat Cair Tanpa KTP?

- 10 Juli 2023, 21:00 WIB
Pinjol Singa legal atau ilegal, apakah ada DC lapangan, bisakah ajukan pinjaman Rp 10 juta cepat cair tanpa KTP? Ini penjelasannya.
Pinjol Singa legal atau ilegal, apakah ada DC lapangan, bisakah ajukan pinjaman Rp 10 juta cepat cair tanpa KTP? Ini penjelasannya. /Tangkapan layar singa.id

BERITA DIY - Simak informasi pinjol Singa legal atau ilegal, apakah ada DC lapangan, dan bisakah ajukan pinjaman Rp 10 juta cepat cair tanpa KTP dalam ulasan berikut.

Pinjol Singa legal atau ilegal menjadi pertanyaan banyak orang yang sedang mencari pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Ketahui, masyarakat saat ini memang berhati-hati dalam memilih pinjaman online. Sebab pinjol ilegal sudah terbukti menyengsarakan dengan bunga tinggi.

Pinjaman online ilegal merupakan pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sedangkan, pinjol legal sudah terdaftar, berizin dan diawasi oleh OJK sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pinjaman Online 50 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan, Tanpa Kartu Kredit, Tenor Panjang, Daftar di Link INI

Nah, untuk pinjol Singa sudah terdaftar, berizin dan diawasi oleh OJK. Artinya pinjol Singa merupakan pinjaman online legal.

Mengutip dari website singa.id, pinjol Singa mendapat izin OJK sesuai surat keputusan no KEP -47/D.05/2020.

Pinjaman online Singa menawarkan nominal pinjaman hingga Rp 30 juta, jadi bisa pinjam Rp 10 juta. Limit pinjaman akan disesuaikan dengan skor kredit.

Skor kredit akan bertambah jika pengembalian pinjaman tepat waktu. Selain limit pinjaman naik, bunga pinjaman juga akan lebih rendah.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah