BERITA DIY - Berikut solusi tidak padan DTKS agar tetap dapat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta yakni dengan cara usul nama siswa Layak PIP ke Dapodik.
Status tidak padan DTKS menjadi keluhan siswa calon penerima PIP Kemdikbud 2023 yang Kartu Indnesia Pintar (KIP)-nya tidak berlaku.
Seperti yang diketahui bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bantuan yang datanya berasal dari pemadanan DTKS.
Siswa yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan KIP. Kartu tersebut merupakan syarat penerima PIP Kemdikbud 2023.
Selain KIP yang masih berlaku, terdapat syarat atau pertimbangan khusus lainnya agar menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023
- Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah