2. Memiliki KTP
Status WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP yang valid
3. UMKM, pencari kerja, karyawan, dan pekerja
Profesi UMKM, pencari kerja, lulusan baru, karyan/pekerja, hingga korban PHK.
4. Bukan anggota polri atau TNI
Kartu Prakerja terlarang bagi orang yang bekerja di Pemerintahan seperti Polri dan TNI
5. Bukan PNS atau ASN
Aparatur sipil negara dan pegawai negeri sipil baik di BUMN atau BUMD, dilarang untuk mendaftar Kartu Prakerja.