Untuk bergabung dengan Kartu Prakerja gelombang 56, peserta harus memenuhi persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia dan memiliki e-KTP.
Selain itu, peserta juga harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
Peserta yang sedang dalam proses melamar pekerjaan dan ingin meningkatkan keterampilan juga dapat mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 56.
Hal ini juga berlaku bagi buruh yang sedang dirumahkan, buruh bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perlu diingat bahwa ada persyaratan tambahan untuk ikut Kartu Prakerja gelombang 56, yaitu peserta tidak boleh berasal dari kelompok pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepala desa, dan perangkat desa.
Melansir Instagram @prakerja.go.id, pelaksanaan program Kartu Prakerja memungkinkan peserta untuk mendaftar secara mandiri melalui situs www.prakerja.go.id.
Setelah itu, peserta hanya perlu memasukkan alamat email dan password akun yang telah terdaftar, mengisi kode OTP yang dikirimkan melalui email, dan terakhir mengklik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.