Bansos PBI JK 2023 diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bansos PBI JK 2023 akan ditujukan kepada:
1. Masyarakat yang tergolong miskin
2. Penerima yang tak punya penghasilan tetap per bulannya
3. Penerima yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Selanjutnya catat syarat menjadi penerima Bansos PBI JK 2023
- Khusus WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil. Pastikan nomor induk kependudukan sudah terdaftar di Dukcapil (cek langsung di Dukcapil online)
- Sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). DTKS adalah database yang dimiliki Kementerian Sosial untuk penyaluran Bansos .