Pengajuan pinjaman Bank BJB ini bisa dilakukan oleh beberapa kategori yang memiliki penghasilan tetap per bulan, yaitu:
1. ASN (CPNS, PNS, PPPK).
2. Anggota TNI/POLRI.
Baca Juga: KTA BCA 2023 Cair Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Ini Info Syarat, Bunga, Cara Daftar dan Tabel Angsuran
3. Pegawai BUMN/BUMD.
4. Pegawai Tetap Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah Non PNS Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
5. Anggota DPRD Provinsi/Kota/ Kabupaten, Anggota DPD, Direksi.
Adapun bunga pinjaman Bank BJB untuk PNS hingga PPPK akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat realisasi kredit.