Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan, BRI Dukung Implementasi UU PPSK

- 18 Juni 2023, 10:26 WIB
Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan, BRI Dukung Implementasi Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK.
Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan, BRI Dukung Implementasi Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK. /Dok. BRI

BERITA DIY   Ekosistem layanan keuangan digital yang di antaranya diakomodasi oleh para pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) menjadi komponen penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia di era ini.

Terbukti, berdasarkan statistik, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) per Maret 2023 mencapai Rp34,1 triliun atau tumbuh 11,39% year-on-year (yoy), sementara nilai transaksi digital banking pada periode yang samamencapai Rp4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88%.

Namun di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragamlayanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Alhasil masihterdapat kesenjangan di antara sektor keuangan baik dari segiregulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan.

Dengan beberapaconcern tersebut, pemerintah telah resmi menetapkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 12 Januari 2023 lalu.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyanimengatakan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakanrespons dari semakin berkembangnya inovasi digital di sektorkeuangan.

Sektor digital teknologi semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan. Ini menjadi fondasi dan peluang menghadapi the biggest challenge Indonesia Maju menjadiIndonesia Emas. Sebagaimana visi presiden untuk 2045, yakniekonomi Indonesia berkembang dengan pesat. Banyak aturan yang tertinggal zaman dengan adanya teknologi,” ucapnya dalamkegiatanSosialisasi UU PPSK bagi pelaku ITSK” pada Selasa(13/06) di BRILian Club, Jakarta.

Sebagai salah-satu perwakilan Industri ITSK, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung UU PPSK initerimplementasi dengan baik. Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan, UU PPSK setidaknya mengaturlima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.

Mulai daripenguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikanindependensi; penguatan tata Kelola dan kepercayaan publik; mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat; perlindungan konsumen; dan literasi, inklusi serta inovasi sektorkeuangan.

Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasiadanya undang-undang PPSK ini. Undang-undang ini telahmengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK. Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalammelangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih adabeberapa hal yang masihabu-abu, sekarang sudah putih,” ucapSolichin.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x