Selamat, UMKM Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp700 Ribu Selama Penuhi Syarat dan Daftar DI SINI

- 12 Juni 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi - UMKM pemilik NIK KTP ini bisa dapat BLT Rp700 ribu selama penuhi syarat dan daftar di sini, cek caranya.
Ilustrasi - UMKM pemilik NIK KTP ini bisa dapat BLT Rp700 ribu selama penuhi syarat dan daftar di sini, cek caranya. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Simak informasi UMKM pemilik NIK KTP ini bisa dapat BLT Rp700 ribu selama penuhi syarat dan daftar di sini.

UMKM yang memiliki NIK KTP bisa meraih bantuan langsung tunai atau BLT hingga Rp700 ribu. Kabar itu tentu sangat menggembirakan bagi pelaku usaha mikro yang sudah tidak dapat menerima BPUM di tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, BPUM sudah tidak dibuka lagi oleh Pemerintah pada tahun ini karena kondisi pandemi sudah membaik.

 

Sudah dihapusnya status pandemi Covid-19 oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) membuat roda ekonomi kembali berputar seperti sedia kala sehingga BPUM dan BLT untuk UMKM tidak diberikan lagi.

Baca Juga: Selamat! BLT Rp700 Ribu Cair untuk UMKM Pemilik NIK KTP Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar Online Bukan BPUM

Namun terkini, UMKM bisa mendapatkan BLT hingga Rp700 ribu yang dapat membantu sebagai modal usaha.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah