BERITA DIY - Selamat pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dapat uang Rp 3 juta. Simak cara cek online daftar penerima bukan di link BSU Kemnaker 2023.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum kunjung mengumumkan rencana kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2023 ini.
Sehingga para karyawan pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi cek online daftar penerima BSU Kemnaker 2023 di link kemnaker.go.id.
Sebagai gantinya, para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki syarat bisa dapat uang Rp 3 juta per tahun tanpa terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker 2023.
Bantuan uang Rp 3 juta ini juga berasal dari program BSU Kemnaker 2023, melainkan program lain dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat dan cara cek penerima uang Rp 3 juta ini juga tidak lagi melalui kemnaker.go.id, melainkan di link resmi yang disediakan oleh Kemensos.
Bahkan, para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dan tidak terdaftar sebagai penerima, bisa mengusulkan diri untuk jadi penerima bantuan uang Rp 3 juta ini melalui sebuah aplikasi yang bisa di-download di HP.
Tidak hanya itu, selain mendaftarkan diri sendiri, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengusulkan keluarga, tetangga, fakir miskin, bahkan orang lain atau masyarakat umum yang memenuhi syarat untuk dapat bantuan ini.
Syarat utama bagi masyarakat umum maupun pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat uang Rp 3 juta per tahun ini adalah masuk kategori penerima yang sedang hamil atau menyusui.
Bantuan uang Rp 3 juta ini berasal dari bantuan sosial program keluarga harapan atau bansos PKH dari Kemensos, yang disalurkan melalui Himbara atau Kantor Pos.
Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali senilai Rp 750 ribu sekali cair. Masyarakat atau pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dapat bantuan ini akan dihubungi oleh pemerintah daerah setempat jika uang BLT Rp 3 juta siap cair.
Selain sedang hamil atau menyusui, berikut kriteria lain bagi pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat uang Rp 3 juta dari bansos PKH 2023 ini:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Warga miskin atau rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS0
- Tidak berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, dan anggota Polri.
Cara cek penerima uang Rp 3 juta dari bansos PKH ini tidak melalui link Kemnaker.go.id layaknya program BSU Kemnaker, namun melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek online daftar penerima bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id lewat HP:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di aplikasi browser internet di HP
2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Masukkan nama penerima (PM) sesuai KTP
4. Masukkan kode huruf yang ada di layar ke kolom yang disediakan
5. Klik tombol "Cari Data"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat uang Rp 3 juta dari bansos PKH atau tidak.
Link cekbansos.kemensos.go.id menampilkan sejumlah informasi penting terkait proses pencairan uang Rp 3 juta ini.
Beberapa informasi penting yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:
- Identitas PM lengkap dengan umur dan alamatnya
- Jenis bansos yang didapatkan
- Periode pencairan bansos
- Progres atau keterangan pencairan bansos
Para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima uang Rp 3 juta ini bisa lapor ke kepala desa untuk diusulkan melalui DTKS.
Mereka cukup membawa KTP dan KK ke kantor kelurahan untuk ditindaklanjuti keluhan terkait penerima bantuan ini.
Selain itu, para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengusulkan diri sendiri, keluarga, hingga orang lain untuk dapat uang Rp 3 juta dari bansos PKH ini melalui aplikasi cek bansos Kemensos.
Mereka cukup download aplikasi ini di Google Play Store dan menginstalnya di HP. Setelah itu buat akun dan isi data diri orang yang diusulkan jadi penerima bantuan.
Itulah pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dapat uang Rp 3 juta dan cara cek online daftar penerima bukan di link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023.***