PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta Cair untuk Siswa yang Masuk Kategori Ini, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- 5 Juni 2023, 13:39 WIB
PIP Kemdikbud 2023 RP 1 juta cair ke siswa yang masuk kategori ini, cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.
PIP Kemdikbud 2023 RP 1 juta cair ke siswa yang masuk kategori ini, cek penerima di pip.kemdikbud.go.id. /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Berikut kategori siswa yang dapat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta serta informasi cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id hanya input NISN dan NIK KTP.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan dari pemerintah untuk membantu membiayai pendidik peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan yang diberikan yakni berupa uang tunai untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa yang masuk kategori penerima PIP.

PIP Kemdikbud 2023 hanya cair di bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, yakni BNI, BRI, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2023 Penyaluran Tahap 2 Cair BRI BNI dan Nama Siswa SD SMP SMA Dapat BLT Rp1 Juta Juni

Sebelum melakukan pencairan, siswa tentunya harus terdaftar sebagai penerima di pip.kemdikbud.go.id, maka dari itu cek penerima terlebih dahulu menggunakan cara di bawah ini.

Cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023:

1. Buka link pip.kemendikbud.go.id

2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan

4. Tuliskan hasil perhitungan kode captcha yang diminta

5. Klik Cek Penerima PIP

Baca Juga: Cek Nama KIP dan NIK NISN Penerima PIP Kemdikbud 2023 Lengkap Jadwal Pencairan Dana Rp1 Juta Semua Termin

Setelah nama terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, siswa diminta untuk aktivasi rekening di bank penyalur BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (jenjang SMA dan SMK), sedangkan BSI (khusus provinsi Aceh).

Cara aktivasi rekening SimPel PIP:

1. Mendatangi kantor BNI atau BNI terdekat dengan membawa surat keterangan aktivasi rekenining SimPel PIP dari pihak sekolah

2. Membawa KTP dan KK orang tua atau wali.

3. Membawa KTA atau tanda pengenal pelajar nominasi PIP

4. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP

Baca Juga: Cek Rekening, Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Cair ke Siswa Berikut, Cek Data Pencairan Terbaru Hari Ini

Sebagai informasi langkah-langkah di atas dilakukan usai peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, namun jika belum, pastikan Anda memenuhi syarat atau kriteria penerima PIP Kemdikbud 2023 di bawah ini:

1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu

  • Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
  • Terkena dampak bencana
  • Tidak bersekolah

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023 Lewat HP, Cukup Login pip.kemdikbud.go.id

  • Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
  • Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

Kemdudian jika memenuhi syarat, nama Anda nantinya akan diusulkan ke Dapodik untuk didaftarkan sebagai penerima PIP 2023 oleh pihak sekolah.

Nominal yang didapat oleh siswa penerima PIP 2023 akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta di Sini, Input NISN dan NIK KTP di pip.kemdikbud.go.id

Berikut nominal yang nantinya didapat oleh penerima PIP 2023:

- Siswa SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per tahun.

- Siswa SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Dari kategori di atas, terjawab bahwa siswa yang duduk di jenjang SMA, SMK, MA, atau Paket C akan mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta.

Demikian informasi siswa yang masuk kategori atau duduk pada jenjang SMA akan dapat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta lengkap dengan cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x