Untuk bisa dapat bantuan PIP 2023 hingga Rp 1 juta, tentu peserta didik harus memenuhi syarat sebagai penerima PIP.
Berikut syarat atau kriteria penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Setelah peserta didik sudah memenuhi syarat sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya yakni memastikan nama terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 via laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: 4 Penyebab PIP Kemdikbud 2023 Gagal Cair ke Siswa Penerima, Ini Solusi BLT Masuk ke Rekening
Cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa dilakukan lewat HP atau laptop, asalkan terhubung dengan koneksi internet dan bisa akses pip.kemdikbud.go.id.