1. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu
2. Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
3. Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
4. Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
5. Terkena dampak bencana
6. Tidak bersekolah
Peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP 2023 yakni siswa yang masih duduk di banku SD, SMP, dan SMA.
Nominal yang didapat setiap siswa juga berbeda-beda tergantung tingkat pendidikan yang sedang ditempuh. Walaupun sama-sama duduk di bangku SMA, namun bantuan yang diterima kelas 11 dan kelas 12 berbeda.