Yang dibutuhkan adalah pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
BLT Rp 700 ribu dari pemerintah bisa diterima melalui program Kartu Prakerja gelombang 54 yang bakal segera dibuka pendaftarannya.
Pemerintah memberikan BLT Rp 700 ribu dalam bentuk insentif tunai Kartu Prakerja Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.
Selain BLT tersebut, pemerintah juga memberikan dana pelatihan sebesar Rp 3,5 juta untuk UMKM yang lolos jadi peserta Kartu Prakerja gelombang 54.
Jika berminat, pelaku UMKM pastikan sudah memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan, antara lain adalah:
1. WNI dibuktikan dengan KTP; berusia 18 tahun hingga 64 tahun;
Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Didapat UMKM Jika Memenuhi 5 Syarat Ini, Daftarnya Bukan di BPUM Eform BRI dan BNI