Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO, Cair Hingga Rp 25 Juta Bunga Ringan dan Syarat Mudah

- 22 Mei 2023, 06:46 WIB
Inilah cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO cair hingga Rp 25 juta bunga ringan ini syarat dan ketentuannya
Inilah cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO cair hingga Rp 25 juta bunga ringan ini syarat dan ketentuannya /https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku

BERITA DIY - Berikut ini cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, khusus pemilik kartu BPJS bisa cair hingga Rp 25 juta dengan bunga ringan dan syarat mudah.

Semua informasi mengenai syarat dan cara mengajukan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan tersedia lengkap di artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Raya dan Himbara mengeluarkan produk layanan baru bernama ‘Dana Siaga’.

Produk ini merupakan pinjaman online yang bisa cair mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25 juta.

Baca Juga: 3 Pemilik KTP Khusus Dapat BLT 1,2 Juta, Syarat BPJS Kesehatan dan Daftar Online Bansos Kemensos di Sini

Syarat dan cara mengajukan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO ini sangat mudah. Terutama bagi pemilik kartu dan aplikasi JMO.

Cukup sediakan KTP dan slip gaji, pekerja sudah dapat mengajukan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan hingga puluhan juta. Bagaimana caranya? Simak berikut ini.

Dana Siaga adalah produk pinjaman multiguna dari Bank Raya. Fitur ini khusus bagi Anda para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat menjadi solusi keuangan praktis saat membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan mendesak.

Nikmati proses mudah dan cepat dengan fitur ini dengan bunga kurang dari 2 persen dan tenor lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cek dan Klaim Saldo JHT Online BPJS Ketenagakerjaan 2023

Cara mengajukan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka aplikasi JMO yang dapat didownload di Play Store. Jika belum download silahkan klik di sini.

- Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan maka lakukan registrasi. Jika sudah memiliki akun maka lakukan log in.

- Pilih menu “Dana Siaga”

- Pilih mitra penyedia Dana Siaga

- Baca lalu setujui syarat dan ketentuan aplikasi JMO

- Daftar akun penyedia Dana Siaga, lalu klik log in HP terdaftar

- Klik Ajukan Sekarang untuk memulai proses

- Masukkan data pengajuan

- Verifikasi rekening gaji, formulir pengajuan pinjaman

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 1 Juta Penerima 700 Ribu di 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

- Selanjutnya masuk tahap analisa dan pengajuan akan diproses

- Step terakhir konfirmasi dengan klik “Terima”.

Ketentuan dan syarat mengajukan pinjaman online

- Khusus untuk nasabah yang mempunyai JMO dengan rekening penggajian BRI atau Bank Raya

- Minimal gaji Rp3.000.000

- Usia maksimal 55 tahun

- Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir

- Tidak pernah menunggak BPJS Ketenagakerjaan & Status member BPJS aktif

- Bunga 1,24 persen flat berbulan dengan tenor hingga 18 bulan.

Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang mengelola program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ini Bisa Dapat BLT Rp700 Ribu Tanpa BSU 2023, Ada 21 Juta Penerima

Program tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang dapat memiliki kartu adalah pekerja formal di sektor formal seperti karyawan, pekerja lepas dan penerima upah.

Mereka membayar iuran bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat serta perlindungan sesuai program yang dipilih.

Adapun Dana Siaga atau pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan dibuat dengan harapan masyarakat dapat memperoleh manfaat optimal.

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Rp25 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan dan BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Lewat HP

Itulah sejumlah informasi mengenai cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, khusus pemilik kartu BPJS bisa cair hingga Rp 25 juta dengan bunga ringan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah