Syarat Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan, Ajukan Dana hingga Rp 25 Juta Bunga Ringan Pakai JMO DI SINI

- 19 Mei 2023, 14:16 WIB
Melalui aplikasi JMO, pengguna dapat mengajukan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih fitur Dana Siaga, lantas bagaimana syarat dan ketentuan pinjol BPJS? Simak caranya berikut ini
Melalui aplikasi JMO, pengguna dapat mengajukan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih fitur Dana Siaga, lantas bagaimana syarat dan ketentuan pinjol BPJS? Simak caranya berikut ini /Tangkapan Layar/Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Kabar gembira bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, kini dapat mengajukan pinjaman online melalui aplikasi JMO yang dapat cair hingga Rp 25 juta. Bagaimana syarat dan ketentuannya? Simak berikut ini.

Pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan 2023 merupakan produk hasil kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Produk Dana Siaga ini merupakan bagian dari manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS. 

Jamsostek Mobile atau JMO adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS guna memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai produk layanan. Dengan adanya aplikasi ini peserta akan mudah mendapatkan berbagai informasi bahkan melakukan klaim hanya dengan menggunakan handphone. 

JMO memiliki banyak fitur untuk memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT, JP, cetak kartu digital, pengajuan dan pelacakan klaim jaminan hari tua dan berbagai fitur lain Termasuk pengajuan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan melalui pilihan Dana Siaga. 

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja dengan KTP ini Bisa dapat Rp 25 JUTA, Daftar Segera

Dana Siaga ini layaknya seperti pinjaman online. Sementara untuk bunga pinjaman cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol lainnya. Ditambah lagi JMO kini telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Syarat pengajuan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan mudah cukup siapkan akun JMO, KTP dan slip gaji.  Namun, perlu diperhatikan bagi Anda calon peminjam online, sebaiknya perhatikan ketentuan di bawah ini agar menghindari penipuan yang saat ini marah terjadi. 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x