WNI dibuktikan dengan KTP; memiliki usaha berskala mikro; belum pernah jadi penerima BLT UMKM; tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR; memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU; bukan ASN, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Nah, berbeda dengan BPUM, untuk mendapatkan BLT Rp 2,4 juta pada 2023 pelaku UMKM tidak perlu NIB dan SKU. Tapi harus memenuhi syarat, yaitu:
Baca Juga: Alhamdulillah! Tanpa Terdaftar BPUM UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta di 2023, Daftarnya di SINI
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.