BERITA DIY - Alhamdulillah, tanpa terdaftar BPUM UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta di 2023. Cek daftarnya di link beriku ini.
Pelaku UMKM tak perlu terdaftar menjadi penerima BPUM untuk mendapatkan BLT dari pemerintah.
Diketahui, BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah khusus untuk UMKM di tahun 2020 dan 2021.
BPUM diberikan terkait dengan guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Seiring membaiknya keadaan, pemerintah pun tidak lagi memberikan BPUM.
Program BPUM resmi ditiadakan pada 2022 dan 2023. Tentu ini menjadi kabar kurang baik bagi sejumlah UMKM yang masih membutuhkan uluran tangan pemerintah.
Namun tak perlu khawatir, tanpa terdaftar BPUM pun, pelaku UMKM sebenarnya bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari program BPNT Kemensos.