Lantas bagaimana jika Anda termasuk siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), seperti yang kita ketahui kepemilikan KIP juga menjadi syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Anda masih bisa mengajukan BLT PIP Kemdikbud dengan mengajukan nama ke tim Dapodik atau Data Pokok Pendidikan dengan membawa berkas-berkas yang ditentukan.
Cara mengajukan nama ke Dapodik:
1. Siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan lalu diserahkan ke pihak sekolah
2. Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
3. Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
4. Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.