Syarat Kartu Prakerja 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 dengan Klik Link Ini: Bisa Dapat hingga Rp4,2 Juta
Mengingat insentif Kartu Prakerja gelombang 51 2023 yang diberikan hingga Rp4,2 juta, berikut rincian alokasi insentifnya:
- Bantuan biaya pelatihan: Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 1 juta (Tidak bisa dicairkan)
- Biaya pengganti transportasi dan internet: Rp 600.000 (Cair ke rekening)