PIP 2023 juga diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga mengalami rentan kemiskinan dan memiliki SKTM.
Selain itu PIP juga diberikan kepada siswa berstatus yatim/piatu/berkebutuhan khusus atau mereka dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
- SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
- SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
- SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun.
Selanjutnya untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Cara mencairkan bantuan PIP Mandiri
Pencairan dana PIP dapat dilakukan secara mandiri atau langsung, yaitu peserta didik atau orang tua/wali mendatangi bank penyalur. Berikut ketentuan pencairan PIP secara mandiri:
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Ini Ciri Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023, Cek NISN di Link Ini