- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Sementara golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 51 adalah sebagai berikut.
- Masyarakat berstatus sebagai WNI berusia 18-64 tahun
- Lulusan SD, SMP, SMA, Diploma ataupun Sarjana
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja
- Pekerja terkena PHK
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kerja
- Pekerja dirumahkan
- Pelaku UMKM
- Masyarakat yang dalam 1 KK belum ada 2 NIK penerima Kartu Prakerja
Demikian prediksi jadwal Kartu Prakerja gelombang 51 kapan dibuka lengkap dengan golongan yang boleh daftar dan tidak boleh atau dilarang daftar.***