1. Siswa mendaftar ke sekolah
2. Siswa yang tidak memiliki KIP bisa melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
3. Jika orang tua tidak memiliki KKS, siswa bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)
4. Setelah itu sampaikan kepada pihak sekolah
5. Kemudian pihak sekolah akan mengusulkan siswa sebagai calon penerima PIP Kemdikbud 2023 di dinas pendidikan atau instansi terkait
Siswa SD dan SMP yang terdaftar sebagai penerima bantuan di pip.kemdikbud.go.id akan ditransfer uang masing-masing Rp 450 ribu dan Rp 750 ribu melalui nomor rekening BRI di tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Sedangkan siswa SMA yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbdu 2023 di link pip.kemdikbud.go.id akan ditransfer uang Rp 1 juta melalui rekening tabungan Simpel BNI.
Siswa yang belum pernah dapat bantuan ini pada tahun-tahun sebelumnya secara otomatis tidak memiliki rekening dan mereka harus melakukan aktivasi rekening di bank.