Selamat THR PNS dan Swasta 2023 Mulai Cair di Tanggal Ini: Simak Perhitungan Besaran THR di Sini

- 10 April 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Selamat THR bagi PNS dan swasta 2023 mulai cair dalam waktu dekat yaitu di tanggal pada minggu ini. Simak perhitungan besaran THR di sini.
Ilustrasi - Selamat THR bagi PNS dan swasta 2023 mulai cair dalam waktu dekat yaitu di tanggal pada minggu ini. Simak perhitungan besaran THR di sini. /Pixabay/@iqbalnuril

BERITA DIY - Selamat Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan swasta 2023 mulai cair dalam waktu dekat yaitu di tanggal pada minggu ini. Simak perhitungan besaran THR yang didapatkan.

Sekitar dua pekan lagi Lebaran Idul Fitri 2023 akan tiba, THR pun menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh banyak orang.

Tidak hanya masyarakat umum sebagai karyawan swasta saja yang dapat THR, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK dan PNS juga akan mendapatkan THR.

THR 2023 pada karyawan swasta diatur pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: SIMAK Ternyata THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Tidak Cair Bagi Kategori Ini, Cek Kapan Cair dan Besaran di Sini

Berdasarkan aturan tersebut, besaran nominal THR 2023 bagi karyawan swasta dengan masa kerja lebih dari 12 bulan terus-menerus maka berhak mendapatkan THR yang besarannya seperti gaji pada 1 bulan.

Hal tersebut berlaku bagi karyawan dengan status sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun lebih dari 1 bulan, maka berlaku perhitungan proporsional.

Perhitungan besaran THR proporsional yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 terlebih dahulu kemudian dikali gaji dalam 1 bulan.

Baca Juga: THR 2023 Kapan Cair? Ini Aturan Terbaru Tanggal Berapa Maksimal Diterima dan Nominal THR Karyawan Swasta

Sedangkan bagi PNS atau ASN, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pelaksanaan THR PNS 2023 sendiri dianggarkan melalui APBN dan APBD dengan perhitungan besaran sebagai berikut:

THR PNS 2023 dari anggaran APBN
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja.

THR PNS 2023 dari anggaran APBD
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Baca Juga: THR 2023 Tanggal Berapa Cair? Ini Info Jadwal Pembagian THR Karyawan Swasta, Pabrik dan BUMN, Begini Aturannya

THR 2023 Kapan Cair?

Bagi karyawan swasta, THR 2023 maksimal disalurkan atau cair kepada setiap karyawan yaitu 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka maksimal THR 2023 cair pada tanggal 15 April 2023.

Untuk PNS, PPPK, dan lainnya THR 2023 ini yaitu paling cepat 10 hari sebelum hari raya, atau dapat dikatakan yaitu sekitar tanggal 12 April 2023 jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Demkian informasi THR bagi PNS dan swasta 2023 mulai cair dalam waktu dekat yaitu di tanggal pada minggu ini serta perhitungan besaran THR yang didapatkan.***

 

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah