Sebagai informasi, kebijakan pemutihan bagi debitur yang alami galbay selama 2 tahun atau lebih ini berlaku ketika BI Checking masih dipegang oleh Bank Indonesia.
Aturan ini sendiri sudah tidak berlaku saat ini dikarenakan BI Checking telah berganti menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Pper 31 Desember 2017 BI Checking dialihkan ke SLIK yang ditangani oleh OJK (Otiritas Jasa Keuangan) dan berlaku per 1 Januari 2018.
Karena aturan pemutihan galbay pinjol yang sudah tidak berlaku lagi maka skor buruk masih bisa didapatkan debitur yang tak lunasi tagihan pinjaman.
Debitur yang mengalami galbay atau tidak melakukan pelunasan tagihan dipastikan mendapatkan skor SLIK yang buruk.
Bahkan skor SLIK bisa menempel pada debitur seumr hidup sehingga akan menjadi ganjalan ketika ajukan pinjol dan pinjaman lain seperti KUR, KPR, atau kredit kendaraan.
Untuk memulihkan skor SLIK, debitur bisa segera lakukan pelunasan tagihan pinjol atau pinjaman lain yang masih menunggak.