4. Pilih nama kecamatan
5. Pilih nama desa/kelurahan
6. Masukkan nama sesuai KTP
7. Masukkan kode verifikasi yang ada di website
8. Klik tombol "CAri Data"
9. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan bisa dapat PKH atau tidak.
Proses pencairan PKH ini dilakukan selama empat kali dalam setahun, setiap tiga bulan sekali. Sehingga karyawan akan mendapatkan total bantuan Rp2,4 juta per tahun jika terdaftar sebagai penerima PKH.
Itulah karyawan yang bisa dapat BLT Rp 600 ribu cair April 2023 ini tanpa cek penerima BSU BPPJS Ketenagakerjaan dan cara daftar PKH 2023 secara online.***