BERITA DIY - Simak informasi pencairan PKH Tahap 2 2023 mulai kapan lengkap dengan jadwal penyaluran dan nominal bansos yang diterima balita dan kategori lain di sini.
Sebanyak 10 juta KPM akan menerima bansos PKH pada tahun 2023 ini. Penyaluran bantuan dimulai sejak awal tahun 2023 hingga akhir tahun 2023.
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH yang akan menerima bansos dengan nominal yang berbeda-beda salah satunya adalah kategori balita.
Cek selengkapnya, nominal yang diterima masing-masing kategori serta jadwal kapan pencairan tahap 2 2023 dimulai berikut ini.
Sebagai informasi, program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program bantuan akses pendidikan yang diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH ini harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Tak hanya terdafftar di DTKS Kemensos, KPM Juga harus memastikan diri terdaftar sebagai penerima manfaat di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH ini dicairkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap pencairan bantuan. Jadwal pencairan bansos PKH Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2023
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Melihat jadwal pencairan bansos PKH 2023 tersebut, maka jawaban pertanyaan kapan pencairan tahap 2 2023 dimulai adalah mulai tanggal 1 April 20233 ini.
Jika bansos belum cair bulan April maka pencairan akan berlanjut di bulan Februari dan berakhir di bulan Maret.
Kategori Penerima Bansos
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdaftar tujuh kategori penerima bansos PKH 2023, berikut rinciannya.
- Balita: Rp750 ribu
- Ibu Hamil: Rp750 ribu
- Lansia: Rp600 ribu
- Penyadang disabilitas: Rp600 ribu
- Anak SD: Rp225 ribu per tahap
- Anak SMP: Rp375 ribu per tahap
- Anak SMA: Rp500 ribu per tahap
Demikian informasi jadwal pencairan PKH Tahap 2 2023 mulai kapan lengkap dengan jadwal penyaluran dan nominal bansos yang diterima balita dan kategori lain.***