Selain karyawan penerima BSU, Kartu Prakerja Gelombang 50 juga bisa diikuti oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 sendiri adalah sebagai berikut ini:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan pejabat negara termasuk anggota DPR/DPRD/DPD
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri
- Bukan merupakan karyawan BUMN/BUMD
- Bukan kepala desa atau pun staff pemerintah desa