BERITA DIY - Hore, pekerja dengan kategori berikut ini bisa dapat Rp600 ribu dengan daftar di link berikut ini tanpa perlu terdaftar di BSU 2023 dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara telah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU.
BSU yang diberikan pada tahun 2022 yang lalu adalah sebesar Rp600 ribu sebagai respon akan adanya kenaikan harga BBM. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini tentunya sangat berarti bagi para pekerja.
Hal ini membuat para pekerja bisa mendapatkan bantuan serupa di tahun 2023 ini. Namun sayangnya, hingga awal tahun 2023 ini, Kemenaker belum mengumumkan adanya kelanjutan dari program BSU ini.
Meskipun demikian, para pekerja tidak perlu khawatir karena masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu dengan daftar program lain.