Cek Sekarang! Pekerja Kategori Ini Bisa Dapat Rp600 Ribu, Daftar di Link Ini Tanpa Jadi Penerima BSU 2023

- 15 Maret 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Cek sekarang, pekerja bisa dapat Rp600 ribu tanpa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar.
Ilustrasi - Cek sekarang, pekerja bisa dapat Rp600 ribu tanpa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar. /PIXABAY/@Emaji

BERITA DIY - Hore, pekerja dengan kategori berikut ini bisa dapat Rp600 ribu dengan daftar di link berikut ini tanpa perlu terdaftar di BSU 2023 dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara telah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU.

BSU yang diberikan pada tahun 2022 yang lalu adalah sebesar Rp600 ribu sebagai respon akan adanya kenaikan harga BBM. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini tentunya sangat berarti bagi para pekerja.

 

Hal ini membuat para pekerja bisa mendapatkan bantuan serupa di tahun 2023 ini. Namun sayangnya, hingga awal tahun 2023 ini, Kemenaker belum mengumumkan adanya kelanjutan dari program BSU ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka! Daftar di Link Resmi Ini Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Ini Cara dan Syarat

Meskipun demikian, para pekerja tidak perlu khawatir karena masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu dengan daftar program lain.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x