Apa Saja Syarat Cairkan Insentif 4,2 Juta Kartu Prakerja 2023? Simak Cara Daftar dan Kapan Gelombang 50 Dibuka

- 14 Maret 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi - Simak syarat pencairan bantuan insentif Rp 4,2 juta Kartu Prakerja 2023, disertai cara daftar dan kapan pengumuman gelombang 50 dibuka..
Ilustrasi - Simak syarat pencairan bantuan insentif Rp 4,2 juta Kartu Prakerja 2023, disertai cara daftar dan kapan pengumuman gelombang 50 dibuka.. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.

Dengan memenuhi syarat wajib pendaftar di atas, maka masyarakat Indonesia bahkan KPM penerima bansos bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 yang akan datang.

Pengumuman dibukanya gelombang 50 Kartu Prakerja 2023 masih belum tersedia, di mana pengumuman hanya akan disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Info BPNT Maret 2023: Bansos Sembako Rp600 Ribu Sudah Cair di Daerah Ini, Berikut Jadwal Pencairan Terbaru

Selain lima syarat wajib di atas, pastikan syarat ketentuan berikut ini juga terpenuhi bila tidak ingin bantuan insentif kerja Rp 4,2 juta hangus:

1. Telah menyambungkan rekening bank maupun e-wallet yang terdaftar NIK dan no HP pribadi ke akun Kartu Prakerja.

2. Menyambungkan rekening bank dan e-wallet yang terdaftar sebagai mitra Kartu Prakerja 2023.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x