BERITA DIY - Selamat! BLT Rp 3 juta cair untuk karyawan yang memenuhi kriteria di bawah ini tanpa cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara daftar online di sini.
Sebagaimana diketahui, karyawan menerima BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp 600 ribu pada tahun 2022 dan Rp1,2 juta pada tahun 2021, dan Rp2,4 juta pada tahun 2020.
Karyawan yang mendapatkan BSU ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dan mendapatkan gaji dengan maksimal nilai tertentu setiap bulan.
Program BSU ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan bisa cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan atau link BLT subsidi gaji di Kemnaker secara online menggunakan HP.
Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BLT yang cair melalui Himbara dan Kantor Pos.
Namun perlu diketahui bahwa program ini sudah tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2023. Sehingga karyawan sudah tidak perlu lagi cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang tidak pernah dapat BLT subsidi gaji dari tahun lalu hingga tahun 2023 ini masih memiliki kesempatan untuk dapat bantuan lebih besar, namun bukan dari Kemnaker.
Bantuan yang dimaksud adalah BLT Rp 3 juta dari program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Karyawan bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa cek peneerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sedang hamil atau menyusui atau nifas
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin
- Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Karyawan yang memnuhi syarat di atas namun belum terdaftar di DTKS bisa daftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos secara online.
Karyawan yang memenuhi syarat di atas juga bisa daftar secara mandiri di kantor kelurahan dan bertemu dengan kepala desa dengan membawa KTP dan KK agar didaftarkan masuk DTKS.
Karyawan hamil/nifas yang terdaftar sebagai penerima PKH akan mendapatkan BLT Rp 3 juta dalam setahun, yang cair melalui HImbara secara bertahap, setiap 3 bulan sekali.
Berikut cara mengetahui penerima PKH 2023 tanpa cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
- buka cekbansos.kemensos.go.id
- pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa
- masukkan nama penerima manfaat
- masukkan huruf kode
- klik "Cari Data"
Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BLT Rp 3 juta dari PKH atau tidak.
Itulah karyawan yang bisa dpaat BLT Rp 3 juta 2023 tanpa cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan dengan daftar online PKH.***