Pencairan bantuan bernama BPNT ini dilakukan per bulan dengan nominal uang Rp 200 ribu. Adapun masa pencairan berlangsung selama 12 bulan, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Kementerian Sosial di antaranya:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.