Peserta didik dapat mengecek informasi terbaru mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023 di Instagram resmi @sobatpip.
Diketahui penyaluran PIP Kemdikbud pada tahun 2023, merupakan kelanjutan pencairan tahun 2022. Di mana batas aktivasi rekening diperpanjang hingga tanggal 15 Februari 2023.
Sebagai informasi, terdapat 2 kategori penerima PIP Kemdikbud, yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan layak menjadi penerima PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Untuk peserta didik yang belum terdaftar tetapi sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dinas Pendidikan setempat.
Namun jika belum memiliki KKS, peserta didik dapat membuat terlebih dahulu ke Desa atau Kelurahan setempat.
Berikut nominal bantuan PIP Kemdikbud: