- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
- Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
- Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
3. Tidak masuk golongan yang dilarang
Selain memenuhi syarat, agar lolos Kartu Prakerja gelombang 49, pastikan juga tidak masuk golongan yang dilarang. Berikut daftarnya:
Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.