Info Pencairan PKH Tahap 1 2023 Apa Mulai Maret? Cek Data Penerima Daftar Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

- 4 Maret 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi - Pencairan PKH tahap 1 2023 apa mulai Maret 2023? cek data penerima daftar terbaru di link cekbansos.kemensos.go.id cair hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Pencairan PKH tahap 1 2023 apa mulai Maret 2023? cek data penerima daftar terbaru di link cekbansos.kemensos.go.id cair hingga Rp3 juta. /PIXABAY/@WonderfullBali

Cara Daftar Offline DTKS Kemensos

  • Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  • Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  • Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  • Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  • Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  • Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap 1 Kapan Cair Tanggal Berapa? Cara Cek Daftar Nama dan Nominal Bantuan

Cara Pendafatran PKH secara Online:

  • Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore
  • Registrasi / Membuat Akun
  • Lengkapi identitas diri
  • Masuk di Daftar Usulan
  • Klik Tambah Usulan
  • Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH
  • Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi

Untuk cek nama penerima bansos PKH 2023 online pakai KTP di link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

- Buka cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x