1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Jangan Diulangi, INI Penyebab Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Gelombang 49 Dibuka?
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Belum ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nantinya pendaftar yang lolos Kartu Prakerja gelombang 49 akan mendapatkan keuntungan berupa dana untuk mengikuti pelatihan sebesar Rp 3,5 juta.