- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI Rp50 Juta Tahun 2023: Simak Tabel Angsuran dan Syarat Daftar
Sebelumnya, penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja, namun kini sudah diperbolehkan.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 49 jika sudah dibuka melalui laman prakerja.go.id, selengkapnya.
- Buka link prakerja.go.id
- Daftar akun dengan email
- Verifikasi email dan login kembali
- Lengkapi data diri